Kebijakan Otonomi Pada Era Orde Baru
Kebijakan Otonomi Pada Era Orde Baru

Kebijakan Otonomi Daerah Pada Era Orde Baru

OTONOMI DAERAH ERA ORDE BARU

Anams.id Otonomi daerah adalah sebuah konsep penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kebijakan otonomi daerah ini diberlakukan untuk memberikan kebebasan dan kemandirian pada pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya. Pada artikel ini, sejarah kebijakan otonomi daerah pada era orde baru.

Kebijakan otonomi daerah pada saat ada tuntutan dari berbagai daerah di Indonesia karena kebijakannya menjalankan sistem sentralistiknya selama 20 tahun atau kita kenal dengan pemerintahan Orde Baru (OB).

Pada saat itu Sentralisasi Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disusul dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

Pada saat orde baru mengambil kontrol kekuasaan, semua jenis partisipasi dan prakarsa pada masa sebelum orde baru benar-benar telah dilumpuhkan.

Orde baru menggunakan stabilitas politik demi pertumbuhan negara menjadi alasan pertama dalam mematahkan setiap pergerakan yang tumbuh dari rakyat.

Otonomi daerah sebenarnya merupakan bentuk sistem yang memang seharusnya dilakukan, menilik sentralisasi yang kuat pada orde baru.

Hampir dua puluh tahun lamanya sentralisasi pada era orde baru tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakat daerah.

Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan dengan tidak mencukupinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Jakarta menyiapkan segalanya termasuk uang untuk seluruh daerah di Indonesia.

Pemerintahan orde baru dapat dikatakan gagal karena tidak cepat pulihnya Indonesia pada saat dihantam krisis ekonomi tahun 1997 dan juga tidak dapat mengatasi segala persoalan yang ada saat itu.

Hali ini terjadi dikarenakan aparat pemerintah pusat semua hanya sibuk mengurusi daerah secara berlebih-lebihan dan semua pejabat Jakarta pada saat orde baru malah sibuk dengan perjalanan dan mengurusi berbagai proyek di daerah.

Baca Juga :   Pengertian Tentang Diskriminasi

Dari mengurusi proyek yang ada berlebihan tersebut, pejabat pada saat itu dengan mudah menerima sogokan uang berupa komisi dari perjalan tersebut atau dari proyek yang sedang berlangsung.

Uang tersebut pastinya dibuat untuk kebutuhan pribadi bagi pejabat pada saat itu.  Uang yang terus habis karen banyak yang KKN menyebabkan Pemerintah rugi 20 sampai 30 persen dari APBN.

Dampak dari terlalu sibuk mengurusi proyek di daerah membuat pejabat pemerintah nasional tidak punya waktu untuk mempelajari situasi global, terutama tentang hubungan internasional, ekonomi internasional, dan keuangan internasional.

Mereka terlalu fokus pada masalah-masalah yang ada daerah yang sebenarnya dapat ditangani oleh pemerintah daerah. Akibatnya, Pemerintah pusat pada saat itu tidak mampu mengatasi krisis ekonomi dan tidak tahu bagaimana mengatasinya.

Sentralisasi yang sangat kuat menyebabkan kurangnya kreativitas di daerah karena tidak ada kewenangan dan dana yang cukup. Semua keputusan dan tindakan dipusatkan di Jakarta.

Kebijakan ini membuat pemerintah dan masyarakat daerah kehilangan inisiatif dan kreativitas. Selain itu, daerah sangat bergantung pada pemerintah pusat.

Secara umum, sentralisasi sangat merugikan. Otonomi daerah menjadi solusi atas masalah sentralisasi yang kuat di masa orde baru.

Caranya adalah memberikan wewenang pada daerah. Prinsipnya, daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri. Oleh karena itu, ketika RI dibentuk, tidak ada kekosongan pemerintahan daerah.

Ketika kemerdekaan Indonesia di proklamirkan di Jakarta, daerah-daerah lain seperti Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan juga menyatakan dukungannya.

Dukungan tersebut membuktikan bahwa pemerintahan daerah sudah ada sebelumnya. Daerah bukanlah hasil pembentukan pemerintah pusat, melainkan sudah ada sebelum berdirinya Republik Indonesia.

Sebagai prinsip dasar, pemerintahan daerah memiliki wewenang, kecuali hal-hal yang disahkan oleh Undang-Undang Dasar sebagai kewenangan nasional.

Baca Juga :   Candi-Candi Bersejarah dari Kerajaan Sriwijaya: Warisan Seni dan Arsitektur Peninggalan Masa Lampau

Hal-hal selain itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, tidak ada penyerahan wewenang, melainkan pengakuan wewenang***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *